Sabtu, 29 Desember 2012

USROTUNA

Setiap wanita yang shalihah pasti mendambakan pasangan hidup dari laki laki yang shalih, sehingga ia dapat memimpinnya serta menuntunnya menuju surga Allah. 
Sebab, suami adalah imam bagi rumah tangga, jika ia baik niscaya kondisi rumah tangga akan menjadi baik, namun jika ia fasik maka akan terjadi ketimpangan agama dan akhlak pada keluarga tersebut, bisa jadi kesyirikan menjadi keyakinan dan maksiat menjadi kebiasaan. Untuk itu, tentunya wanita yang shalihah tidak layak mendapat pemimpin yang seperti ini. Allah Ta’ala dalam Al Quran telah memerintahkan kita untuk memilih pasangan hidup sesuai keadaan agama kita, baik itu pria maupun wanita, sebagaimana Firman-Nya, 

الْخَبِيثَاتُ لِلْخَبِيثِينَ وَالْخَبِيثُونَ لِلْخَبِيثَاتِ وَالطَّيِّبَاتُ لِلطَّيِّبِينَ وَالطَّيِّبُونَ لِلطَّيِّبَاتِ أُوْلَئِكَ مُبَرَّؤُونَ مِمَّا يَقُولُونَ لَهُم مَّغْفِرَةٌ وَرِزْقٌ كَرِيمٌ

Wanita-wanita yang keji adalah untuk laki-laki yang keji, dan laki-laki yang keji adalah buat wanita-wanita yang keji (pula), dan wanita-wanita yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang dituduh) itu bersih dari apa yang dituduhkan oleh mereka (yang menuduh itu). Bagi mereka ampunan dan rezeki yang mulia (surga). [an-Nur : 26]

Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- juga memerintahkan kepada mereka yang ingin mencari pasangan hidup hendaknya ia memilihnya karena Agama. Sebagaimana sabda beliau dalam sebuah hadits,

عن أبي هريرة ، رضي الله عنه ، عن النبي صلى الله عليه وسلم قال : تنكح المرأة لأربع لمالها ولحسبها وجمالها ولدينها فاظفر بذات الدين تربت يداك . رواه البخاري و مسلم

Dari Abu Hurairah –Semoga Allah meridhainya- dari Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-, beliau bersabda,“ Seorang wanita dinikahi karena empat perkara ; karena hartanya, kedudukannya, dan kecantikannya atau karena agamanya, maka pilihlah (nikahilah) wanita karena Agamanya, jika tidak engkau akan binasa. [Riwayat Bukhari, No.5090 dan Muslim, No.3708]

Demikian juga Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- memerintahkan kepada wali perempuan untuk menikahkan putrinya kepada orang yang baik agamanya.

إِذَا جَاءَكُمْ مَنْ تَرْضَوْنَ دِينَهُ وَخُلُقَهُ فَأَنْكِحُوهُ إِلاَّ تَفْعَلُوهُ تَكُنْ فِتْنَةٌ فِى الأَرْضِ وَفَسَادٌ عَرِيضٌ

Jika datang kepada kalian seorang (pelamar) yang kalian ridhai agamanya serta akhlaknya maka nikahkanlah ia(dengan putri kalian) jika tidak kalian lakukan maka akan terjadi Fitnah(cobaan) di muka bumi dan kerusakan yang luas. [Riwayat at-Tirmidzi, menurut Syekh al-Albani rahimahullah hadits ini hasan lighairihi ]

Namun bagaimana jika semua usaha telah dilakukan untuk mendapat pasangan hidup yang baik, akan tetapi ternyata sang suami berubah di kemudian hari, ia menjadi ahli maksiat – Naudzubillhi min dzalik- , karena tidak menutup kemungkinan hal yang demikian bisa terjadi, sebagaimana keyakinan ahli sunnah wal jamah bahwa iman seseorang akan naik dan turun sesuai amalannya. Atau bisa jadi dahulu kala ketika berjodoh keduanya sama sama dari kalangan pelaku maksiat, tetapi di tengah perjalanan, ternyata sang istri lebih dahulu mendapat hidayah ke jalan yang lurus.. bagaimana solusinya? Apa yang hendak dilakukan wanita tersebut agar sesuai dengan syariat Islam? Apakah minta cerai? Atau bagaimana? Mari kita simak ulasan berikut ini.

Jenis kemaksiatan yang dilakukan suami

Sebelum mengambil tindakan terhadap suami hendaknya kita tinjau dahulu jenis perbuatan dosa yang gemar dilakukan suami. Karena dosa ada beberapa jenis yaitu:
1. Dosa kecil: semua dosa yang belum sampai pada derajat dosa besar.
2. Dosa besar: Perbuatan dosa yang diancam pelakunya dalam Al Quran maupun hadits dengan api neraka, laknat , kemurkaan Allah atau siksa-Nya.
3. Dosa kesyirikan atau kekufuran: Dosa semacam ini pelakunya akan kekal di neraka jika belum taubat sebelum mati.

Sikap istri terhadap perbuatan suami

Jika suami melakukan dosa kecil atau malas dalam melakukan kebaikan maka hendaknya ia bersabar dengan menasihatinya sesuai kemampuan, dan selalu berdoa kepada Allah Ta’ala agar memberinya hidayah. Dan tidak boleh baginya untuk mengadukan masalah ini kepada orang lain, karena ini merupakan rahasia yang suami.

Akan tetapi jika maksiat yang ia gemari adalah dosa besar maka hendaknya ia mengambil langkah-langkah berikut ini:
1. Menasihatinya dengan cara yang bijak. Sementara itu ia selalu berdoa agar suaminya dapat kembali ke jalan yang lurus. Dan cara ini hendaknya ditempuh dengan sabar(tidak terburu-buru), karena bagaimana pun rahasia keluarga hendaknya tidak bocor kepada pihak ketiga. Kecuali jika perbuatan dosa ini merupakan perbuatan fakhisyah (perbuatan keji yang menjijikkan). Seperti zina, mendatangi istri lewat duburnya, dan semacamnya. Maka ia mengambil langkah kedua.
2. Langkah kedua, Jika dengan cara pertama tidak mempan, atau bahkan terjadi keributan, atau perbuatan suami adalah dosa yang sangat keji, maka ia meminta bantuan pihak ketiga, yaitu orang tua suami atau saudaranya yang ia segani. Diharapkan dengan ini akan berubah dengan nasihat dari keluarga dan kerabat sendiri tanpa melibatkan orang jauh. Namun jika ia tidak mendapatkannya pada keluarga, maka si istri boleh melibatkan orang lain yang dihormati suami dalam urusan agama.
3. Apabila suami tetap tidak berubah maka jalan yang terakhir adalah meminta cerai (khulu’); yakni apabila dosa besar yang dilakukannya adalah dosa yang sangat berpengaruh pada agama istri. Namun jika dosa itu hanya kembali pengaruhnya kepada suami saja maka hendaknya istri bersabar dan terus berusaha semampunya untuk menasihati, walaupun boleh baginya meminta cerai. Sebagaimana disebutkan dalam hadits,
عَنْ ثَوْبَانَ رضي الله عنه قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « أَيُّمَا امْرَأَةٍ سَأَلَتْ زَوْجَهَا طَلاَقًا فِى غَيْرِ مَا بَأْسٍ فَحَرَامٌ عَلَيْهَا رَائِحَةُ الْجَنَّةِ ».
Dari Tsauban semoga Allah meridhainya berkata, “Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda,’Wanita mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa alasan syar’i maka haram baginya bau surga.’” [Riwayat Abu Dawud no. 2228, at-Tirmidzi No. 1187. Hadis ini dishahihkan oleh al-Albani dalam ta’liq-nya]
4. Apabila dosa tersebut merupakan perbuatan syirik akbar atau kekufuran dan suami tidak mau tobat dari perbuatan tersebut dan telah iqamatul hujah, maka wajib bagi istri bercerai dengan suami. Hal ini sebagaimana firman Allah Ta’ala :
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا جَاءكُمُ الْمُؤْمِنَاتُ مُهَاجِرَاتٍ فَامْتَحِنُوهُنَّ اللَّهُ أَعْلَمُ بِإِيمَانِهِنَّ فَإِنْ عَلِمْتُمُوهُنَّ مُؤْمِنَاتٍ فَلَا تَرْجِعُوهُنَّ إِلَى الْكُفَّارِ لَا هُنَّ حِلٌّ لَّهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ وَآتُوهُم مَّا أَنفَقُوا وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ أَن تَنكِحُوهُنَّ إِذَا آتَيْتُمُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ وَلَاتُمْسِكُوا بِعِصَمِ الْكَوَافِرِ وَاسْأَلُوا مَا أَنفَقْتُمْ وَلْيَسْأَلُوا مَا أَنفَقُوا ذَلِكُمْ حُكْمُ اللَّهِ يَحْكُمُ بَيْنَكُمْ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
Hai orang-orang yang beriman, apabila datang berhijrah kepadamu perempuan-perempuan yang beriman, maka hendaklah kamu uji (keimanan) mereka. Allah lebih mengetahui tentang keimanan mereka;maka jika kamu telah mengetahui bahwa mereka (benar-benar) beriman maka janganlah kamu kembalikan mereka kepada (suami-suami mereka) orang-orang kafir. Mereka tiada halal bagi orang-orang kafir itu dan orang-orang kafir itu tiada halal pula bagi mereka. Dan berikanlah kepada (suami suami) mereka, mahar yang telah mereka bayar. Dan tiada dosa atasmu mengawini mereka apabila kamu bayar kepada mereka maharnya. Dan janganlah kamu tetap berpegang pada tali (perkawinan) dengan perempuan-perempuan kafir; dan hendaklah kamu minta mahar yang telah kamu bayar; dan hendaklah mereka meminta mahar yang telah mereka bayar. Demikianlah hukum Allah yang ditetapkan-Nya di antara kamu. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana [al-Mumtahanah: 10 ]

Kesimpulan yang dapat kita petik adalah:

1. Suami adalah pemimpin keluarga maka hendaknya ia mengemban amanah ini dengan baik, karena ia akan ditanya tentang kepemimpinannya di hari kiamat. Dalam sebuah hadis disebutkan sabda Nabi -shallallahu ‘alaihi wa sallam-,

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا ، قَالَ : سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُولُ : كُلُّكُمْ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالإِمَامُ رَاعٍ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالرَّجُلُ رَاعٍ فِي أَهْلِهِ وَمَسْؤُولٌ عَنْ رَعِيَّتِهِ وَالْمَرْأَةُ فِي بَيْتِ زَوْجِهَا رَاعِيَةٌ وَمَسْؤُولَةٌ عَنْ رَعِيَّتِهَا

Dari Ibnu Umar – semoga Allah meridhainya – berkata, “Aku mendengar Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam- bersabda, ‘Setiap kalian pemimpin dan akan dimintai tanggung jawab tentang apa yang ia pimpin, dan imam (umaro’) adalah pemimpin dan akan dimintai tanggung jawab tentang rakyatnya, dan seorang laki laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan ia akan dimintai tanggung jawab tentang apa yang ia pimpin, dan seoarang perempuan di rumah suaminya adalah pemimpin dan ia akan dimintai tanggung jawab tentang apa yang ia pimpin…’” [Riwayat Bukhari No. 2751. Muslim No. 4828]

2. Istri yang shalihah adalah istri yang dapat menyimpan rahasia suaminya. Kecuali jika keadaan memaksanya untuk menceritakan kepada orang lain. Hal ini seperti yang dilakukan oleh shahabiyah Hindun yang mengadukan kebakhilan suaminya kepada Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam-.

3. Seorang istri hendaknya banyak berintrospeksi diri tentang kondisi agamanya seta ketaatannya kepada suami, sehingga kenapa suami dapat berbuat demikian, karena bisa jadi kesalahan yang sama terjadi pada istri, maka akan sangat sulit perubahan dalam rumah tangga menuju ke arah positif.

4. Permintaan cerai adalah jalan terakhir yang ditempuh seorang istri dalam menghadapi suami yang tidak dapat dijadikan imam oleh sebab kedurhakaannya kepada Allah Ta’ala.
Semoga ulasan sederhana ini dapat menjadi pertimbangan dalam memecahkan masalah yang serupa di saat mengguncang keutuhan rumah tangga. Wallahu A’lam Bissawab. (***)

Penulis: Ust. Abu Riyadh Nurcholis, Lc

MUHASABAH

Ternyata Cm 1,5 jam saja umur kita hidup di dunia ini, simak saudara-saudari­ku!!...

Mari kita lihat berdasarkan Al Qur'an sebagai sumber kebenaran absolut.

1 hari akhirat = 1000 tahun.
24 jam akhirat = 1000 tahun.
3 jam akhirat = 125 tahun.
1,5 jam akhirat = 62,5 tahun.

Apabila umur manusia itu rata-rata 60-70 tahun, maka hidup manusia ini jika dilihat dari langit hanyalah 1,5 jam saja. Pantaslah kita selalu diingatkan masalah waktu.

Ternyata hanya satu setengah jam saja yang akan menentukan kehidupan abadi kita kelak, hendak di Surga atau Neraka. (QS 35:15, 4:170).

Cuma satu setengah jam saja cobaan hidup, maka bersabarlah (QS 74:7,52:48,39:1­0).

Demikian juga hanya satu setengah jam saja kita harus menahan nafsu dan mengganti dgn sunnahNya (QS 12:53, 33:38).

"Satu Setengah Jam" sebuah perjuangan yg teramat singkat dan Allah akan mengganti dengan surga Ridha Allah (QS 9:72, 98:8, 4:114).

Maka berjuanglah untuk mencari bekal perjalanan panjang nanti (QS 59:18, 42:20, 3:148, 28:77).

Allah berfirman: " Kamu tidak tinggal ( dibumi) melainkan sebentar saja, kalau kamu sesungguhnya mengetahui" (QS 23:114)

Semoga bermanfaat bagi kita semua untuk meniti perjalanan hidup kita ini......

TUJUH KHASIAT MANDI SAAT FAJAR

Foto: Percaya gk ...
Ternyata, mandi sebelum Shubuh itu banyak sekali manfaatnya ...
Selain badan menjadi segar dan lebih bersemangat, insya Allah syetan pun akan lari dari menggoda kita ...
Terkadang ada orang yang terlambat bangun Shubuh diantara sebabnya karena terlelap tidur dan "DIKENCINGI SYETAN" sehingga bangun kesiangan .. shalat Shubuh pun kelewatan ...

...Para Nabi dan Rasul adalah manusia mulia yang senantiasa menghidupkan waktu sepertiga malam sampai fajar. Untuk itu mereka adalah manusia yang paling sehat dibanding umatnya. Keteladanan ini diikuti para tabiin, tabiut tabiin dan salafush shalih. Mereka meraih kesehatan dengan banyak mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, dan Insya Allah termasuk kebiasaan mandi dikala fajar.

Dr. Abdul Hamid Dayyat dan Universitas Kairo, Mesir menjelaskan maanfat kesehatan yang diperoleh orang dengan bangun pagi banyak sekali. Diantaranya, gas O3 diudara sangat melimpah saat fajar, kemudian berkurang sedikit demi sedikit, hinnga habis ketika matahari terbenam. Gas O3 mempunyai pengaruh yang positif pada urat saraf, mengaktifkan kerja otak dan tulang. Ketika seseorang menghirup udara fajar yang dinamakan udara pagi, dia merasakan kenikmatan dan kesegaran tiada taranya diwaktu manapun, baik siang atau malam”.

Fajar adalah periode waktu yang mendahului matahari terbit. Indikasinya yaitu adanya cahaya matahari yang lemah sementara matahari sendiri masih berada di bawah horizon. Beberapa definisi teknis dari fajar antara lain:

“Fajar astronomi” adalah periode waktu di mana langit tidak gelap total, secara format didefinisikan sebagai waktu di mana matahari berada 18 derajat di bawah horizon di waktu pagi.

“Fajar nautikal” adalah waktu di mana terdapat cukup cahaya matahari untuk membedakan antara horizon dan objek-objek yang berada di horizon, secara formal didefinisikan sebagai waktu di mana matahari berada pada 12 derajat di bawah horizon di pagi hari.

“Fajar sipil” adalah waktu di mana terdapat cukup cahaya matahari untuk membedakan objek-objek dan cukup cahaya matahari agar manusia dapat melakukan aktivitas luar rumah, secara formal didefinisikan sebagai waktu di mana matahari berada pada 6 derajat di bawah horizon di pagi hari. Fajar berbeda dengan matahari terbit, yaitu waktu di mana sisi matahari mulai terlihat di atas horizon.

Sementara itu beberapa hasil penelitian, menyimpulkan sebaiknya seseorang membiasakan mandi pagi dengan air dingin. Sebab, sedikitnya ada 7 manfaat mandi pagi dengan air dingin:

1. Mandi pagi mampu melancarkan peredaran darah

Menurut hasil penelitian sebuah lembaga riset trombosit di Inggris, jika seseorang sering mandi pagi dengan air dingin, maka peredaran darahnya akan menjadi lebih lancar. Tubuh juga akan terasa lebih segar dan bugar. Hal ini tentu akan sangat berguna sebagai bekal kita untuk menjalani kegiatan sehari-hari.

2. Mandi dengan air dingin akan meningkatkan sel darah putih

Mandi dengan air dingin akan meningkatkan sel darah putih dalam tubuh. Bila sel darah putih dalam tubuh meningkat, maka daya tahan dan kemampuan tubuh dalam melawan virus pun akan semakin meningkat. Manfaat positifnya tubuh akan menjadi lebih prima dan tidak mudah sakit karena daya tahan tubuh selalu terjaga dengan baik.

3. Mandi dengan air dingin bisa menurunkan resiko darah tinggi

Mandi air dingin juga menurunkan resiko timbulnya darah tinggi, varises dan mengerasnya pembuluh darah. Hal ini disebabkan karena mandi air dingin akan melancarkan seluruh sirkulasi darah ke organ-organ tubuh.

4. Mandi dengan air dingin dapat meningkatkan kesuburan

Mandi pagi dengan air dingin memiliki efek positif bagi kesehatan reproduksi manusia. Manfaatnya yaitu untuk meningkatkan produksi hormon testosteron pada pria dan hormon estrogen pada wanita, yang berpengaruh pada meningkatnya kesuburan dan gairah seksual.

5. Mandi pagi memperbaiki kesehatan jaringan tubuh

Kebiasaan mandi pagi dengan air dingin setiap hari berdampak positif juga pada kesehatan jaringan tubuh manusia. Dengan kebiasaan ini, jaringan kulit akan semakin membaik, kulit tidak kering dan menjadi lebih kenyal. Mandi dengan air dingin juga mampu mengurangi noda dan lingkaran hitam pada bagian bawah mata. Sehingga, kesegaran wajah akan semakin terpancar. Sebaliknya bila mandi dengan air hangat, maka kulit lebih mudah keriput dan kurang kenyal. Selain itu, mandi dengan air dingin juga berdampak positif pada jaringan kuku. Kuku pun akan menjadi lebih sehat, kuat dan tidak mudah retak.

6. Mandi pagi dengan air dingin dapat membuat rambut lebih sehat

Apa sih yang terjadi pada rambut bila dibilas dengan air dingin? Ternyata air dingin bisa menutupi kutikula rambut, sehingga mampu mengurangi kerontokan. Rambut pun akan lebih terlindungi dari kotoran-kotoran yang biasanya menempel pada kulit kepala. Dengan demikian rambut akan menjadi lebih sehat dan kuat.

7. Mandi air dingin berkhasiat meredakan depresi

Mandi pagi dengan air dingin biasa juga berpengaruh pada jiwa, yaitu menjadikan jiwa dan pikiran lebih tenang dan memberikan semangat menjalani aktifitas sehari-hari.

http://tabloidbekam.wordpress.com/2010/12/02/7-khasiat-mandi-fajar/

PENYAKIT HATI dan JASMANI

Penyakit ada dua macam, yaitu PENYAKIT HATI dan PENYAKIT JASMANI.

Metodologi pengobatan Nabi terhadap penyakit ada tiga, yaitu:

1. Menggunakan obat alamiyah (makanan/minuman/terapi).
2. Menggunakan obat Ilahiyah (dengan ruqyah/do'a).
3. Kombinasi dari keduanya.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:

ماَ أَنْزَلَ اللهُ دَاءً إِلاَّ أَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً

"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan Dia turunkan pula obat untuk penyakit tersebut." (HR. Bukhari)

عَنْ جَابِرٍ رَضِي اللَّهُ عَنْهُ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَمَ أَنَّهُ قَالَ (لِكُلِّ دَاءٍ دَوَاءٌ فَإِذَاأُصِيبَ دَوَاءُالدَّاءِ بَرَأَ بِإذْنِ اللَّهِ عَرَّ وَجَلَّ)

Dari Jabir radhiyallahu anhu, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: "SETIAP PENYAKIT ADA OBATNYA, dan bila telah ditemukan dengan TEPAT obat suatu penyakit, niscaya akan sembuh dengan IZIN Allah Azza wa Jalla." (HR. Muslim)

Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan:

"Pada hadits riwayat sahabat Jabir radhiyallahu anhu terdapat isyarat bahwa kesembuhan tergantung pada KETEPATAN (obat yang tepat, waktu pengobatan yang tepat dan dosis yang tepat) dan IZIN ALLAH." [Fathul Baari (10/135)]

Abdullah bin Mas’ud radhiallahu 'anhu mengabarkan dari Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:

إِنَّ اللهَ لَمْ يَنْزِلْ دَاءً إِلاَّ وَأَنْزَل لَهُ دَوَاءً، جَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ وَعَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ

“Sesungguhnya Allah tidaklah menurunkan penyakit kecuali Dia turunkan pula obatnya bersamanya. (Hanya saja) tidak mengetahui orang yang tidak mengetahuinya dan mengetahui orang yang mengetahuinya.” [HR. Ahmad (1/377, 413 dan 453), dishahihkan dalam Ash-Shahihah (no. 451)]

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:

مَاأَنْزَلَ اللَّه دَاءً إِِلاقَدْأَنْزَلَ لَهُ شِفَاءً عَلِمَهُ مَنْ عَلِمَهُ وَجَهِلَهُ مَنْ جَهِلَهُ

"Tidaklah Allah menurunkan suatu penyakit, melainkan TELAH MENURUNKAN UNTUKNYA OBAT, hal itu DIKETAHUI OLEH ORANG YANG MENGETAHUINYA dan TIDAK DIKETAHUI OLEH ORANG YANG TIDAK MENGETAHUINYA." (Riwayat Ahmad, dinyatakan shahih oleh Al-Hakim)

Ibnu Qayyim Al-Jauziyah rahimahullah menjelaskan:

"Ungkapan SETIAP PENYAKIT ADA OBATNYA, maknanya bisa bersifat umum sehingga termasuk di dalamnya penyakit-penyakit mematikan, dan juga berbagai penyakit YANG TIDAK BISA DISEMBUHKAN OLEH PARA DOKTER karena belum ditemukan obatnya (oleh mereka). Padahal Allah TELAH MENURUNKAN OBAT untuk penyakit-penyakit tersebut." (Ath-Thibbun Nabawi, Ibnu Qayyim Al-Jauziyah)

Di atas semua itu, yakinlah bahwa obat, dokter atau pun tabib, tidak dapat memberikan kesembuhan tanpa izin Allah. Sebagaimana perkataan Nabi Ibrahim 'alaihissalam:

وَإِذَا مَرِضْتُ فَهُوَ يَشْفِيْنِ

"Dan apabila aku sakit, Dialah yang menyembuhkanku." (Asy-Syu’ara': 80)

Maka memohonlah dengan sunguh-sungguh kepada-Nya untuk kesembuhan sakitmu, dengan tetap berupaya menempuh jalan-jalan penyembuhan yang dibolehkan oleh syari'at. Allahu Ta'ala a'lam...

Uhibbukum fillah...

HUKUM MENYINGKAT SALAM

Terkadang assalamu’alaikum mereka singkat dg “ASS” & shalawat (shallallahu ‘alaihi wasallam) disingkat dg “SAW”. bgmn sebenarnya hukum dlm permasalahan ini? Marilah kita baca fatwa para ulama yg berkenaan dg penyingkatan ini:

1. Fatwa Syaikh Wasiyullah Abbas (Ulama Masjidil Haram, pengajar di Ummul Qura)

Soal:
Banyak org yg menulis salam dg menyingkatnya, seperti dlm Bahasa Arab mereka menyingkatnya dg س- ر-ب. dlm bahasa Inggris mereka menyingkatnya dg “ws wr wb” (& dlm bahasa Indonesia sering dg “ass wr wb” – pent). Apa hukum masalah ini?

Jawab:
Tidak boleh untuk menyingkat salam secara umum dlm tulisan, sebgmn tidak boleh pula menyingkat shalawat & salam atas Nabi kita shallallahu ‘alaihi wasallam. Tidak boleh pula menyingkat yg selain ini dlm pembicaraan.

2. Fatwa Lajnah Ad-Daimah (Dewan Fatwa Kerajaan Saudi Arabia)

Soal: Bolehkah menulis huruf ص yg maksudnya shalawat (ucapan shallallahu ‘alaihi wasallam). Dan apa alasannya?

Jawab:
yg disunnahkan adalah menulisnya secara lengkap –shallallahu ‘alaihi wasallam- karena ini merupakan doa. Doa adalah bentuk ibadah, begitu juga mengucapkan kalimat shalawat ini.

Penyingkatan terhadap shalawat dg menggunakan huruf – ص atau ص- ع – و (seperti SAW, penyingkatan dlm Bahasa Indonesia -pent) tidaklah termasuk doa & bukanlah ibadah, baik ini diucapkan maupun ditulis.

Dan juga karena penyingkatan yg demikian tidaklah pernah dilakukan oleh tiga generasi awal Islam yg keutamaannya dipersaksikan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.

Wabillahit taufiq, & semoga shalawat & salam tercurah kepada Nabi kita Muhammad, keluarga serta para sahabat beliau.

Dewan Tetap untuk Penelitian Islam & Fatwa

Ketua: Syaikh ‘Abdul ‘Aziz Ibn Abdullaah Ibn Baaz;

Anggota:
- Syaikh ‘Abdur-Razzaaq ‘Afifi;
- Syaikh ‘Abdullaah Ibn Ghudayyaan;
- Syaikh ‘Abdullaah Ibn Qu’ood

(Fatawa al-Lajnah ad-Daa.imah lil-Buhooth al-’Ilmiyyah wal-Iftaa., – Vol 12, Hal. 208, Pertanyaan ke-3 Fatwa No.5069)


BOLEHKAH MENYINGKAT SHALAWAT MENJADI SAW

Ibnu Shalah (wafat 743 H/1342 M)
Ibnu Shalah dalam kitabnya ‘Ulumul Hadits yang lebih dikenal dengan Muqqadimah Ibnish Shalah mengatakan, “(Seorang yang belajar hadits ataupun ahlul hadits) hendaknya memerhatikan penulisan shalawat dan salam untuk Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bila melewatinya. Janganlah ia bosan menulisnya secara lengkap ketika berulang menyebut Rasulullah.”

Ibnu Shalah juga berkata, “Hendaklah ia menjauhi dua kekurangan dalam penyebutan shalawat tersebut:

Pertama, ia menuliskan lafazh shalawat dengan kurang, hanya meringkasnya dalam dua huruf atau semisalnya.

Kedua, ia menuliskannya dengan makna yang kurang, misalnya ia tidak menuliskan wassalam.
------------------------
Al-‘Allamah As-Sakhawi (wafat 902 H/1497 M)
Al-‘Allamah As-Sakhawi dalam kitabnya Fathul Mughits Syarhu Alfiyatil Hadits lil ‘Iraqi, menyatakan, “Jauhilah wahai penulis, menuliskan shalawat dengan singkatan, dengan engkau menyingkatnya menjadi dua huruf dan semisalnya, sehingga bentuknya kurang. Sebagaimana hal ini dilakukan oleh orang jahil dari kalangan ajam (non Arab) secara umum dan penuntut ilmu yang awam. Mereka singkat lafazh shalawat dengan صلعم atau [Dalam bahasa kita sering disingkat dengan SAW. (-pent.)] . Karena penulisannya kurang, berarti pahalanya pun kurang, berbeda dengan orang yang menuliskannya secara lengkap.
-------------------------
As-Suyuthi (wafat 911 H/1505 M)
As-Suyuthi berkata dalam kitabnya Tadribur Rawi fi Syarhi Taqrib An-Nawawi, “Dibenci menyingkat tulisan shalawat di sini dan di setiap tempat yang syariatkan padanya shalawat, sebagaimana disebutkan dalam Syarah Muslim dan selainnya.

As-Suyuthi juga mengatakan, “Dibenci menyingkat shalawat dan salam dalam penulisan, baik dengan satu atau dua huruf seperti menulisnya dengan صلعم , bahkan semestinya ditulis secara lengkap صلى ا لله عليه وسلم.”

Inilah wasiat saya kepada setiap muslim dan pembaca juga penulis, agar mereka mencari yang utama/afdhal, mencari yang di dalamnya ada tambahan pahala dan ganjaran, serta menjauhi perkara yang dapat membatalkan atau menguranginya.”


 Syaikh Bakar Abu Zaid (wafat 2009 M)
Pada kitab Mu’ jam Al-Manaahii Al_lafzhiyyah, karya syaikh Bakar Abu Zaid Rahimahullah halaman 339 – 351 dikatakan “ (disebutkan) pada kitab At-Tadzkirah At-Timuuriyyah, tentang singkatan shad lam mim ( صلعم ) adalah tidak boleh. Bahkan yang wajib adalah bershalawat dan mengucapkan salam. (Dari kitab al- fataawaa al-haditisyyah, karya Ibnu Hajar Al-Haitami, jilid 1, hal.548 pada manuskrip. Dan hal. 168 pada cetakan).

“Ini menunjukkan bahwa singkatan atau susunan kata yang dimurkai ini sudah ada sejak zaman Ibnu Hajar (Al-haitami). Sedangkan Ibnu Hajar wafat pada tahun 974 hijriyah. Dan sebelumnya, Al-Fairuz Abadi telah mengisyaratkan tentang hal ini dalam kitabnya Ash-Shilaat Wa Al-Busyr, ia berkata “ Tidak boleh lafazh shalawat (kepada Nabi) disingkat seperti yang dilakukan oleh sebagian orang malas, bodoh dan penuntut ilmu yang masih awam. Mereka menulis shad lam mim ( صلعم ) sebagai ganti dari shallallahu ‘alaihi wasallam”.

Pada kitab yang sama halaman 188-189 disebutkan, “ nampaknya singkatan ini sudah ada sekitar tahun 900 Hijriyah. Telah diterangkan pada kitab syarh Alfiyyah Al-Iraqi Fi Musthalah Al-Hadits, yaitu pada ucapan An-Nazhim:

وَاجتـَنِبِ الرَمزَ لها وَالحَذ َ فا

“Dan jauhilah kode (singkatan) untuk (shalawat dan salam kepada Nabi Shallallahu ‘aklaihi wasallam) atau menghapusnya”.

Maksudnya, jauhilah singkatan shalawat kepada nabi shallallahu ‘alaihi wasallam atau menghapus salahsatu hurufnya. Akan tetapi tunaikanlah (shalawat) dengan ucapan dan tulisan. Kemudian pensyarah kitab tersebut, Syaikh Zakariya Al-Anshari menyebutkan, bahwasanya syaikh An-Nawawi telah menukil ijma’ dari para ulama akan sunnahnya bershalawat kepada nabi baik secara lisan maupun tulisan. Jadi bukan termasuk sunnah menyingkat lafazh shalawat dengan beberapa huruf tertentu”.

Syaikh Bakar melanjutkan, “ Kemudian syaikh Al-Anshari menyebutkan, bahwa orang yang pertamakali menyingkat shalawat dengan huruf shad lam mim ( صلعم ) dipotong tangannya, Wal ‘iyaazu billaah. Sementara itu syaikh Al-Anshari wafat pada abad ke-10 hijriyah (yakni tahun 926 Hijriyah).

Maka itu, jalan keselamatan dan kecintaan yang berpahala dalam menghormati dan memuliakan Nbai umat ini adalah dengan bershalawat dan mengucapkan salam ketika nama beliau shallallahu ‘alaihi wasallam disebut, sebagai bentuk pelaksanaan terhadap perintah Allah Subhaana Wa Ta’ala dan petunjuk nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Oleh karena itu, seluruh bentuk lafazh dank ode untuk menyingkat shalawat dan salam kepada beliau shallallahu ‘alaihi wasallam adalah terlarang.

Maka kesimpulannya , hendaklah kita menjauhkan dari penulisan singkatan-singkatan untuk nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam apalagi untuk lafazh-lafazh yang dikhususkan untuk Allah Azza Wa Jalla. Karena menulis dan melafazhkan itu lebih baik bagi kita dan lebih utama. Dan janganlah kita bermalas-malasan untuk bershalawat dalam bentuk tulisan dan lisan agar tidak termasuk orang yang bakhil lagi kikir. Termasuk juga bermalas-malasan dalam menulis lafazh “assalaamu ‘alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh” seperti yang sering kita lakukan selama ini. Karena penyingkatan lafazh salam menjadi “ass” artinya adalah pantat dalam bahasa inggris. Ini adalah sebuah penghinaan bagi kaum muslimin yang menerima singkatan ini.
Wallaahu a’lam…

[Majalah Asy Syari’ah, Vol. III/No. 36/1428 H/2007, Kategori Fatawa Al-Mar’ah Al-Muslimah, Hal. 89-91]

Intermezzo tentang Perkalian

Foto: #INTERMEZZO YG BERMANFAAT NDROO.....#

Rahasia Dibalik Perkalian
Mengapa plus dikali plus hasilnya plus & juga kalau minus dikali plus atau sebaliknya plus dikali minus hasilnya minus? 
Anehnya pula, kenapa minus dikali minus hasilnya plus ?

HIKMAHNYA  :
Mengatakan/menyatakan "Benar" terhadap hal2 yang "Benar" adalah suatu tindakan yang "Benar" atau bahasa matematikanya seperti ini "+ x + = +"

Mengatakan/menyatakan "Benar" terhadap sesuatu yang "Salah" adalah suatu tindakan yang "Salah" atau dgn kata lain "+ x - = - "

Mengatakan/menyatakan "Salah" terhadap sesuatu yang "Benar" adalah suatu tindakan yang "Salah" atau penulisan logika matematikanya seperti ini "- x + = - "

Terakhir, mengatakan/menyatakan "Salah" terhadap sesuatu yang "Salah" adalah suatu tindakan yang "Benar" 
atau "- x - = + "

So..., do we realize why such math rules apply to our true live philosophy?

Jawabannya...:

"Qullil haqqo wa lau kaana murron" 

"Katakan sebuah kebenaran walau itu pahit rasanya" 

Semoga bermanfaat. 
Rahasia Dibalik Perkalian

Mengapa plus dikali plus hasilnya plus & juga kalau minus dikali plus atau sebaliknya plus dikali minus hasilnya minus?
Anehnya pula, kenapa minus dikali minus hasilnya plus ?

HIKMAHNYA :
Mengatakan/menyatakan "Benar" terhadap hal2 yang "Benar" adalah suatu tindakan yang "Benar" atau bahasa matematikanya seperti ini "+ x + = +"

Mengatakan/menyatakan "Benar" terhadap sesuatu yang "Salah" adalah suatu tindakan yang "Salah" atau dgn kata lain "+ x - = - "

Mengatakan/menyatakan "Salah" terhadap sesuatu yang "Benar" adalah suatu tindakan yang "Salah" atau penulisan logika matematikanya seperti ini "- x + = - "

Terakhir, mengatakan/menyatakan "Salah" terhadap sesuatu yang "Salah" adalah suatu tindakan yang "Benar"
atau "- x - = + "

So..., do we realize why such math rules apply to our true live philosophy?

Jawabannya...:

"Qullil haqqo wa lau kaana murron"

"Katakan sebuah kebenaran walau itu pahit rasanya"

Minggu, 09 Desember 2012

* Doa Memohon Segala Kemudahan dari Alloh#

Segala puji bagi Allah, Rabb semesta alam. Shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Pada kesempatan pagi penuh barokah ini, kami ingin berbagi dengan pembaca sekalian sebuah do’a yang bermanfaat. Do’a ini adalah do’a yang shahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berisi permohonan berbagai kemudahan dalam segala urusan. Semoga bermanfaat.
Dari Anas bin Malik, beliau berkata bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اللَّهُمَّ لاَ سَهْلَ إِلاَّ مَا جَعَلْتَهُ سَهْلاً وَأَنْتَ تَجْعَلُ الحَزْنَ إِذَا شِئْتَ سَهْلاً
Allahumma laa sahla illa maa ja’altahu sahlaa, wa anta taj’alul hazna idza syi’ta sahlaa” [artinya: Ya Allah, tidak ada kemudahan kecuali yang Engkau buat mudah. Dan engkau menjadikan kesedihan (kesulitan), jika Engkau kehendaki pasti akan menjadi mudah].
Hadits ini dikeluarkan oleh Ibnu Hibban dalam Shahihnya (3/255). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Abi ‘Umar, Ibnus Suni dalam ‘Amal Yaum wal Lailah. (Lihat Jaami’ul Ahadits, 6/257, Asy Syamilah)
Sanad hadits ini shahih sebagaimana dikatakan oleh Syaikh Syu’aib Al Arnauth dalam tahqiqnya terhadap Shahih Ibnu Hibban.
Faedah singkat dari do’a di atas:
  1. Yang namanya kemudahan hanya datang dari Allah. Sesuatu yang sulit sekalipun bisa menjadi mudah jika Allah kehendaki.
  2. Hendaklah hati selalu bergantung pada Allah, bukan bergantung pada diri sendiri yang lemah. Jika hati terlalu yakin atau terlalu PD (percaya diri) sehingga melupakan Rabb di atas sana, maka sungguh urusan tersebut akan semakin sulit. Ingatlah bahwa barangsiapa yang senantiasa bertawakkal pada Allah, maka Allah akan mempermudah urusannya.
  3. Manusia punya kehendak. Namun kehendak tersebut bisa terealisasi dengan baik dan sempurna, jika Allah menghendakinya. Oleh karena itu, hati seharusnya bersandar pada Sang Kholiq, Allah Ta’ala.
  4. Perlunya beriman kepada takdir ilahi dengan baik sehingga tidak membuat seseorang semakin sedih atas musibah atau kesulitan yang menimpanya.
  5. Takdir di satu sisi terasa menyakitkan. Namun jika kita memandang dari sisi lain, pasti ada yang terbaik dan hikmah yang besar di balik itu semua. Yakinlah!
Semoga kita bisa mengamalkan do’a ini di kala kita sulit dan di saat mengharap kemudahan dari Allah. Semoga sajian singkat ini bermanfaat.
Segala puji bagi Allah yang dengan nikmat-Nya segala kebaikan menjadi sempurna.

* Menerjang yang Haram Saat Darurat #

Kaedah Fikih: Menerjang yang Haram Saat Darurat

الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات

“Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”

Sebagian orang mencari keringanan dalam hukum syar’i dengan mengakal-akali kaedah ini. Padahal ada syarat-syarat yang mesti diperhatikan. Syarat-syarat tersebut adalah:

1- Dipastikan bahwa dengan melakukan yang haram dapat menghilangkan dhoror (bahaya). Jika tidak bisa dipastikan demikian, maka tidak boleh seenaknya menerjang yang haram. Contoh: Ada yang haus dan ingin minum khomr. Perlu diketahui bahwa khomr itu tidak bisa menghilangkan rasa haus. Sehingga meminum khomr tidak bisa dijadikan alasan untuk menghilangkan dhoror (bahaya).

2- Tidak ada jalan lain kecuali dengan menerjang larangan demi hilangnya dhoror. Contoh: Ada wanita yang sakit, ada dokter perempuan dan dokter laki-laki. Selama ada dokter wanita, maka tidak bisa beralih pada dokter laki-laki. Karena saat itu bukan darurat.

3- Haram yang diterjang lebih ringan dari bahaya yang akan menimpa.

4- Yakin akan memperoleh dhoror (bahaya), bukan hanya sekedar sangkaan atau yang nantinya terjadi.

Bedakan Darurat dan Hajat

Al muharram yang disebutkan dalam kaedah di atas adalah suatu yang dilarang oleh syari’at. Sedangkan yang dimaksud dengan “dhoruroh” atau darurat adalah suatu perkara yang jika seseorang meninggalkannya, maka ia akan tertimpa bahaya dan tidak ada yang bisa menggantikannya. Inilah yang dimaksud dengan darurat menurut pendapat yang tepat. Sedangkan ada pula istilah “hajat”, yang dimaksud adalah sesuatu yang bila ditinggalkan, maka bisa mendatangkan bahaya, akan tetapi masih bisa diganti dengan yang lain.

Contoh dhoruroh: Jika seseorang terpaksa harus makan dan tidak ada makanan selain bangkai. Seandainya ia tidak makan bangkai, ia bisa terkena bahaya dan tidak ada pengganti kala itu.

Contoh hajat: Diterangkan dalam suatu riwayat bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menambah bejana (wadah) dengan perak. Padahal bisa saja wadah tersebut ditambal dengan besi atau kuningan dan lainnya. Beliau melakukan seperti itu karena adanya hajat.

Jadi, kaedah yang berlaku adalah “keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang”, sedangkan keadaan hajat tidak demikian kecuali jika ada dalil.

Bahasan ini tercantum secara lengkap di Rumaysho.com:
http://rumaysho.com/faedah-ilmu/15-faedah-ilmu/4170--kaedah-fikih-7-menerjang-yang-haram-di-saat-darurat-.html
 
Copyright 2009 Ruang Belajar Ummu Naufal - Widuri. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator
Download Royalty free images without registering at Pixmac.com