Senin, 27 Desember 2010

Pemberian nama Anak Sesuai Al-Qur'an dan Sunnah

Sungguh banyak kaum muslimin yang memberikan nama untuk anak-anaknya dengan pemberian nama yang tidak semestinya. Nama seorang muslim haruslah menunjukkan ciri khas mereka. Nama merupakan doa dan syi’ar kaum muslimin. Sangat penting bagi kaum muslimin mengetahui nama-nama yang paling disukai Allah –‘azza wa jalla-, ataupun nama-nama yang dibenci ataupun nama-nama yang diharamkan agar kita terhindar dari apa-apa yang Allah haramkan. Inilah ringkasan singkat dari kitab “Tasmiyatul Aulad’ karya As-Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid.
Semoga bermanfa’at.

Kaidah pemberian nama :

1. Disunnahkan memberi nama dengan kedua nama ini yakni, ‘Abdullah atau ‘Abdurrohman. Inilah kedua nama yang paling Allah –‘azza wa jalla- sukai sebagaimana yang diterangkan dalam hadits ibnu ‘Umar –radhiallahu ‘anhuma- yang diriwayatkan imam Muslim, Abu Daud, dan yang lainnya. Allah ta’ala juga berfirman dalam surat Al-furqon ayat 63:
 
وَعِبَادُ الرَّحْمنِِ الذِيْنَ يَمْشُُوْنَ عَلىَ الأَرْضِِ هَوْناً…. (الفرقان : 63

“Adapun hamba-hamba Tuhan Yang Maha Pengasih itu adalah orang-orang yang berjalan di muka bumi ini dengan rendah hati.” [QS. Al-furqon ayat 63]

2. Disunnahkan memberi nama dengan kata ‘Abdu lalu diikuti dengan nama Asma-ul Husna seperti, ‘Abdul ‘Aziz yang artinya hamba Allah Yang Maha Perkasa, ‘Abdul Ghofur artinya hamba Allah Yang Maha Pemaaf, ‘Abdurrohim artinya hamba Allah Yang Maha Pengasih, dan sebagainya.
 
3. Memberi nama dengan nama-nama para Nabi dan Rasul sebagaimana Nabi Muhammad –Shallallohu ‘alaihi wa sallam- memberi nama anaknya dengan nama Ibrahim. Rasulullah Shallallohu ‘alaihi wa sallam- bersabda ;
 
ولدَ لِيْ اللَيْلَةَ غًلاَم فَسَمَّيْتُهُ بِاسْمٍ أَبِي إِبْرَاهِيْمَ” رواه مسلم

“Telah dilahirkan untukku anak laki-laki maka aku memberikan namanya dengan nama ayahku yakni Ibrahim.” [HR. Muslim]

Dan sebaik-baik nama para Nabi adalah nama Nabi Muhammad -Shallallohu ‘alaihi wa sallam-. Para ulama bersepakat bolehnya memberikan nama anak dengan nama “Muhammad” atau “Ahmad.” Adapun memberikan nama anak dengan nama “Abul Qosim” (nama kunyah Nabi Muhammad -shallallohu ‘alaihi wa sallam-) ini terlarang.

4. Memberi nama dengan nama-nama orang shalih sebagaimana hadits Mughiroh bin Syu’bah –radhiallohu ‘anhu-, dari Nabi -shallallohu ‘alaihi wa sallam-;
“Sesungguhnya kami menamakan (anak-anak kami) dengan nama-nama para nabi dan orang-orang shalih sebelum mereka.” [HR. Muslim]

5. Memberikan nama anak dengan nama-nama yang berasal dari bahasa Arab.
 
6. Memberikan nama anak dengan nama-nama yang maknanya bagus baik dalam segi bahasa maupun syariat.
 
7. Memberikan nama dengan nama-nama yang mudah diucapkan.
 
8. Memberikan nama dengan huruf yang sedikit maksudnya tidak memberi nama ganda seperti Muhammad Ahmad, Ahmad Sa’id dan lainnya, cukup Muhammad atau Ahmad atau Sa’id karena Ahmad itu sudah sebuah nama. Penamaan ganda semacam ini tidak dikenal pada zaman salaf. Tidak ada penamaan seperti ini kecuali pada zaman sekarang.
 
9. Sunnah Nabi Shallallohu ‘alaihi wa sallam- bahwa waktu pemberian nama ada tiga waktu yakni:
  • Saat anak tersebut dilahirkan.
  • Hari ke-3 kelahiran.
  • Hari ke-7 kelahiran.
10. Pemberian nama adalah hak Ayah dan dinasabkan kepada ayahnya seperti Fulan bin Fulan.

Nama-nama yang terlarang

1. Nama yang mengandung arti penghambaan atas selain Allah seperti ‘Abdusy syams (Hamba matahari) atau ‘Abdurrosul (Hamba dari seorang rasul), dan lain-lain.
 
2. Nama Allah ‘azza wa jalla seperti menamakan anak dengan nama Ar-rohman atau Arrohim, Al-‘Aziz dan lainnya dari nama-nama Asmul Husna. (Sering ditemukan dalam kehidupan kaum muslimin, nama fulan ‘Abdul ‘Aziz lalu orang-orang di sekitarnya memanggilnya dengan “wahai, Al ‘Aziz…” maka panggilan semacam ini terlarang karena sudah kita ketahui bersama bahwa nama Al ‘Aziz adalah nama Allah –‘azza wa jalla-. Adapun memanggil dengan Yaa ‘Aziizii.. (ياعزيزي) tanpa huruf Al (ال) di depannya maka ini tidak mengapa. Yaa ‘aziizii adalah panggilan yang terhormat atau kesayangan untuk orang yang lebih muda seperti guru kepada muridnya.- pent)
 
3. Nama-nama orang kafir seperti Diana, Suzan, dan sebagainya. Nabi Shallallohu ‘alaihi wa sallam- menyuruh umatnya untuk menyelisihi kaum kuffar.
 
4. Nama-nama berhala, tidak boleh memberikan nama anak dengan nama Al-laata, Al ‘Uzza, dan lainnya.
 
5. Nama-nama orang a’jam (selain bangsa Arab) seperti nama-nama orang turki, orang-orang Persia, Urdu dan lainnya seperti Karimin atau Rohimin. Sungguh kedua kata ini mulanya berasal dari bahasa Arab yakni Karim dan Rohim lalu mengikuti dialek bangsa urdu menjadi Karimin atau Rohimin sehingga nama-nama ini bukan bahasa Arab lagi. (Hal ini terlarang maka hendaklah menamakan dengan ‘Abdul Karim atau ‘Abdurrohim.-pent)
 
6. Nama-nama yang mengandung arti tazkiyah (pensucian diri) atau kebohongan yang tidak ada pada diri orang tersebut seperti Sayyidunnaas (tuannya manusia), Sulthonus salathin yang artinya raja dari para raja, dan yang semacamnya. Nama-nama tersebut terlarang karena tuannya manusia adalah Allah ta’ala dan Raja dari para Raja adalah Allah ta’ala. Tidak boleh seorang hamba menamakan dirinya dengan nama Robb-nya.
 
7. Nama-nama syaithon, seperti Ajda’.

Nama-nama yang Makruh

  1. Nama-nama yang buruk seperti Harb artinya peperangan, Murroh (pahit), dan lain-lain.
  2. Nama-nama yang mengandung arti banyak yakni lemah atau syahwat. Nama-nama ini sering digunakan untuk nama anak-anak perempuan seperti Ahlam (mimpi akil baligh), Uroij, ‘Abiir, dan lainnya.
  3. Nama-nama yang menunjukkan kepada dosa dan maksiat seperti Saariq (pencuri), Dzolim (orang yang berbuat semena-mena), dan sebagainya.
  4. Nama-nama Fir’aun dan nama-nama Jin seperti, Fir’aun, Qorun, Hamman, dan lain-lain.
  5. Nama-nama hewan seperti Himar (keledai), Kalb (anjing), dan sebagainya.
  6. Nama-nama yang disandarkan dengan kata “ad-diin” dan “al-islam” seperti Nuruddin (Cahaya Agama), Nurul Islam (Cahaya Islam), dan sebagainya.
  7. Nama-nama ganda seperti Muhammad Ahmad, Ahmad Sa’id. Adapun nama ‘Abdullah, Hasbullah, -terdiri dari dua kata ‘Abd dan Allah atau Hasb dan Allah, maka ini disukai sebagaimana kaidah yang telah dijelaskan di atas.
  8. Nama-nama Malaikat, tidak boleh memberikan nama dengan nama Jibril atau Mikail, atau Isrofil.
  9. Nama-nama dari nama suroh Alquran seperti Thaha atau Yasin atau haamiim. Adapun sebutan orang awam yang mengatakan bahwa Thaha dan Yasin adalah nama Nabi maka hal ini tidaklah benar.
Lalu bagaimana untuk merubah nama-nama yang tidak sesuai ini? Untuk merubah nama-nama ini kita bisa mendatangi kementerian/kantor pemerintah yang mengurusi hal tersebut. Dari ‘Aisyah –radhiallahu ‘anha- berkata :

كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ يَغير الاِسْمَ القَبِيْْحَ إِلَى الاسْمِ الْحَسَنِ (رواه الترمذي)

“Sesungguhnya Rasulullah shalallahu ‘alaihi wa sallam merubah nama-nama yang jelek menjadi nama-nama yang baik” [HR. At-Tirmidzi]
- shalihah.com -

Sumber : Kitab “Tasmiyatul Aulad” karya Fadhilah Syaikh Bakr ‘Abdullah Abu Zaid, di ambil dari http://www.islamway.com/index.php?iw_s=library&iw_a=bk&lang=1&id=525, diterjemahkan secara ringkas oleh Ummu Hudzaifah

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Ruang Belajar Ummu Naufal - Widuri. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator
Download Royalty free images without registering at Pixmac.com