Minggu, 26 Desember 2010

Asuransi dalam Pandangan Islam

Muhadharah  : “Ma’ali Al – Allaamah anggota Lajnah Ad – Da’imah  As – Syaikh dokter Sa’ad Bin Naashir As – Syitry

Sebelum saya memulai pembicaran tentang asuransi, saya ingin menetapkan beberapa kaidah Syar’iyyah yang bisa dibilang kaidah ini sebagai pembukaan judul ini.

1.Sesungguhnya Syari’at Islam ditetapkan untuk maslahat makhluknya dan sesungguhnya kita jika ingin memperbaiki keadaan manusia di dunia dan akheratnya maka harus berpegang teguh dengan hukum – hukum Syari’at yang suci yang baik untuk kebaikan di setiap zaman dan di setiap tempat dan dalil ini adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلا رَحْمَةً لِلْعَالَمِينَ (الأنبياء : 107).

Artinya :”Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam.” ( Qs.Al – Anbiya :107)

Dan rahmat terjadi karena dengan berpegang teguh kepada syari’at ini dan dalilnya adalah Firman Allah Subhanahu Wata’ala

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الإسْلامَ دِينًا فَمَنِ اضْطُرَّ فِي مَخْمَصَةٍ غَيْرَ مُتَجَانِفٍ لإثْمٍ فَإِنَّ اللَّهَ غَفُورٌ رَحِيمٌ ( المائدة : ٣ ).

Artinya : “Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kalian agama kalian, dan telah Ku-cukupkan kepada kalian nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama kalian,Maka barang siapa terpaksa ( yakni makan – makanan yang dilarang oleh ayat ini seperti bangkai, darah, daging babi, daging hewan yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan yang disembelih untuk berhala. Dan mengundi nasib dengan anak panah), karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” ( QS. Al – Ma’idah : 3 ).


Dan sempurnanya nikmat itu di dapatkan dengan Syari’at ini yaitu Syari’at Islam dan untuk itu Allah Subhanahu Wata’ala telah berjanji kepada wali – waliNya dari orang yang beriman jika mereka melakukan apa – apa yang ada di Syari’at Rabb semesta alam ini untuk mempermudah mereka perkara – perkara dunianya dan perkara – perkara akheratnya seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wata’ala

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجًا (  ) وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِبُ وَمَنْ يَتَوَكَّلْ عَلَى اللَّهِ فَهُوَ حَسْبُهُ إِنَّ اللَّهَ بَالِغُ أَمْرِهِ قَدْ جَعَلَ اللَّهُ لِكُلِّ شَيْءٍ قَدْرًا ( الطلاق : 2 – 3 ).

Artinya : “Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Memberikan baginya jalan keluar ) # ) Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangka, dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan perkara yang (dikehendaki)Nya. Sesungguhnya Allah telah Mengadakan ketentuan bagi tiap-tiap sesuatu.” ( Qs. Al – tholaq : 2 – 3).

2.Sesungguhnya Syari’at Islam itu tidaklah hanya sebatas ketergantungan hamba dengan Rabbnya saja, atau dengan ibadahnya seseorang kepada Rabbnya, atau akhlak saja tetapi Syari’at Islam itu Syari’at yang umum ( menyeluruh –pent ) tidaklah sesuatu yang ada di dalam hidup manusia ini kecuali sudah di hukumi oleh Syari’at ini dan diterangkan hukum Allah Subhanahu Wata’ala di dalamnya dan untuk itu telah datang nash dengan menerangkan sesungguhnya Syari’at ini umum untuk seluruh keadaan manusia Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

قُلْ إِنَّ صَلاتِي وَنُسُكِي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ( المائدة : 162 ).

Artinya : “Katakanlah: Sesungguhnya sholatku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Rabb semesta alam.” ( Qs. Al – Ma’idah : 162 ).

3.Sesungguhnya sisi maslahat di dalam hukum – hukum Allah Subhanahu Wata’ala kadang tampak oleh beberapa hamba Allah Subhanahu Wata’ala dan kadang tersembunyi terhadapnya, dan beberapa hukum kadang tampak jelas kepada manusia seluruhnya sisi kemaslahatanya dan kadang tersembunyi terhadap manusia dan tidak mengetahui sisi adanya maslahat itu sendiri dan tidak mengetahui kebahagian yang dia dapatkan dengan hukum itu.

4.Sesungguhnya kembalinya hukum – hukum mu’amalahnya manusia di dalam berjual – belinya dan yang berbentuk materi itu kepada Al – Qur’an dan Sunnah, sesungguhnya telah datang nash dengan menerangkan bahwansanya iman itu terjadi dikarenakan berhukum kepada kedua asal ini yaitu Al – Qur’an dan Sunnah Allah Subhanahu Wata’ala  berfirman

فَلا وَرَبِّكَ لا يُؤْمِنُونَ حَتَّى يُحَكِّمُوكَ فِيمَا شَجَرَ بَيْنَهُمْ ثُمَّ لا يَجِدُوا فِي أَنْفُسِهِمْ حَرَجًا مِمَّا قَضَيْتَ وَيُسَلِّمُوا تَسْلِيمًا ( النساء : 65 ).

Artinya : “Maka demi Rabbmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima dengan sepenuhnya.” ( Qs. An – Nisa’I : 65 )
dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا ( الأحزاب : 36 ).

Artinya : “Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mukminah, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan Barangsiapa yang durhaka kepada  Allah dan Rasul-Nya Maka sungguh Dia telah tersesat, dengan kesesatan yang nyata.” ( Qs . Al – Ahzab : 36 ).
Dan ketika itu maka ketika terjadi suatu perselisihan atau apa – apa yang akan kita dapatkan dari kejadian – kejadian manusia maka sesungguhnya kita kembali kepada Al – Qur’an dan Sunnah karena Al – Qur’an dan Sunnah mengandung segala sesuatu dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَى لِلْمُسْلِمِينَ ( النحل : ٨٩ ).

Artinya : “Dan Kami turunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” ( Qs. An – Nahl : 89 ).

Dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الأمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلا ( النساء : 59 ).

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan pemimpin – pemimpin kalian . kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.” ( Qs. An – Nisa’I : 59 )

Maka perkataannya شَيْء nakirah ( tidak ada alif laam ) di dalam penyebutan Syarath maka menjadi umum di dalam segala Sesuatu yang dibutuhkan oleh manusia baik itu dalam perbuatannya mereka, ibadahnya mereka, nikah – nikahnya mereka, perseteruan mereka, makanan – makanannya mereka, atau selain dari itu, jika telah tetap seperti ini maka sesungguhnya dari ketetapan – ketetapan  yang ada yang Syari’at datang dengan menerangkan hukum – hukumnya ketetapan – ketetapan yang ada di dalam masalah asuransi, dan asuransi adalah suatu ketetapan harta yang karena itu maka haruslah bagi kita agar memahami asuransi ini sebelum kita berpindah ke permasalahan mengetahui hukum – hukum Allah Subhanahu Wata’ala  di dalamnya, apakah asuransi ini, asuransi adalah membayarnya seseorang dengan mengangsur dengan waktu yang berbeda, untuk sesuatu yang jika terjadi baginya kecelakaan maka wajib bagi orang yang telah dibayar uang angsuran yang telah lalu untuk membayar harta kepada orang yang terjadi baginya kecelakaan ini dan asuransi  masuk kepada ummat  kurang lebih dua abad terakhir dan ketika itu para ulama Syari’ah membahas permasalahan akad yang baru ini dan mereka menerangkan hukumnya  dan berkumpullah perkumpulan ulama – ulama fiqh dan ulama – ulama ilmu pengetahuan yang mulia di dalamnya dan jika manusia telah melihat di dalam perkataan – perkataan ulama Syari’at mereka mendapatkan sesungguhnya ulama – ulama membagi asuransi menjadi dua, asuransi At – Tijari ( komersial ) dan asuransi At – Ta’awuni ( yang atas dasar tolong menolong )

(1).Yang dimaksud dengan asuransi At – Tijari ( komersial ) adalah adanya suatu serikat atau lembaga yang mana tugasnya serikat ini mengambil pembayaran angsuran dari seseorang maka jika terjadi suatu kecelakaan serikat itu membayar kepadanya uang tersebut sebagai ganti dari pembayaran yang diangsur tersebut, seperti apa yang  telah serikat itu sepakati kepadanya, dan Asuransi At – Tijari ( komersial ) telah keluar ketetapan – ketetapan  dan fatwa – fatwa dari perkumpulan ulama dengan pelarangannya dan kebanyakan dari ulama – ulama ummat ini mengharamkannya dan tidak membolehkannya dan untuk itu dari pertama orang yang mengeluarkan ketetapan ini dengan pelarangan dan keharamannya ulama – ulama besar negeri ini ( Saudi Arabia ) dan di ikuti beberapa perkumpulan ulama – ulama fiqh seperti Majma’il Fiqh Bi Robithotil ‘Aalamil Islami dan Majma’il Fiqhil Islami yang bagian dari Al – Munadzdzomul Mu’tamaratil Islami, dan sebab dari pengharaman asuransi At – Tijari ( komersial ) ada beberapa perkara

1.Sesungguhnya akad ini mengandung riba dan sisi kandungannya terhadap riba adalah bahwasanya seseorang yang anggota Asuransi membayar dengan angsuran, kemudian setelah itu mengambil uang itu darinya pengganti uang itu dengan uang yang lainnya, tidak ada kesamaan disana, tetapi seringnya keduanya lebih dari pada yang lainnya, dan riba adalah membayar uang yang lebih  dengan ganti uang yang lebih pula dengan cara  salah satunya lebih dari pada yang lain dan ini pasti ada di dalam asuransi dan tidak diragukan lagi ini haram hukumnya Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ( البقرة : 275 ).

Artinya : “Allah Subhanahu Wata’ala telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” ( Qs. Al – Baqarah : 275 ).

Dan Allah Subhanahu Wata’ala berfirman

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ (البقرة : 278).

Artinya : ”Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.” ( Qs. Al – Baqarah : 278 ).

2.Mengandung perjudian di dalamnya dan sisi kandungannya adalah sesungguhnya seseorang membayar dalam keadaan yakin dan dia tidak tahu apakah dia akan mendapatkan ganti dari uang tersebut atau tidak ? dan perjudian itu adalah kerugian yang diketahui dengan yakin ( yakni seseorang membayarkan uang itu dalam keadaan yakin ) sebagai ganti kerugian yang mungkin akan terjadi atau tidak terjadi dan hasilnya dan yang akan kembail kepadanya sebagai ganti dari harta yang pertama, mungkin dia akan di bayar dan mungkin dia tidak di bayar dan ini pasti di dalam Asuransi At – Tijari ( komersial ), maka kamu membayarkan uang dan kamu tidak mengetahui apa kamu akan kecelakaan dan mendapatkan hak kamu sebagai gantinya atau tidak terjadi sesuatu, dan ketika itu dia masuk keumuman dalil tentang pelarangan berjudi Allah Subhanahu Wata’ala berfirman
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنْصَابُ وَالأزْلامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ ( المائدة : 90 ).
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” ( Qs. Al – Ma’idah : 90 ).

3.Mengandung penipuan dan sisi kandungannya adalah seseorang membayar uang dan dia tidak tahu apakah dia akan mendapatkan ganti uangnya itu atau dia tidak mendapatkannya, dan ini adalah penipuan, Syari’at telah datang mengharamkan penipuan di dalam mu’amalah dan di riwayatkan di shohih Muslim sesungguhnya Nabi Salallahu ‘Alaihi Wasallam :” melarang jual beli yang di dalamnya ada unsur penipuan.

4.Di dalamnya terdapat memakan harta seseorang, karena serikat asuransi mengambil harta dari manusia dan menahannya dan tidak membayarkanya gantinya itu ( seperti semula ) kecuali sedikit dan tidak berarti, dan memakan harta orang lain tanpa alasan yang Syar’I itu adalah termasuk sesuatu yang haram seperti yang difirmankan Allah Subhanahu Wata’ala
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ إِلا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِنْكُمْ وَلا تَقْتُلُوا أَنْفُسَكُمْ إِنَّ اللَّهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيمًا (النساء :٢٩ ).
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” ( Qs. An – Nisa’I : 29 ).
Dan ini bukanlah dari bentuk perniagaan maka ketika itu menjadi dilarang darinya.

5.Di dalamnya juga terdapat jual beli dalam bentuk hutang – piutang, sesungguhnya orang yang mengasuransikan diri membayar uang dengan mengangsur dan sebagiannya di akhirkan  yang gantinya dibayarkan ketika terjadi kecelakaan, maka ketika itu terjadi jual beli dalam bentuk hutang – piutang dan sebagian ahlul Ilmi mengharamkan jula beli dalam bentuk hutang – piutang dan telah ada hadits Rasulallah Salallahu ‘Alaihi Wasallam melarang jual beli yang tidak ada dengan yang tidak ada ( hutang piutang ).tetapi haditsnya dhoif, dan  yang menjadikan patokan adalah telah adanya ijma’.

(2).Asuransi At – Ta’awuni ( yang di dasarkan tolong menolong ) atau disebut dengan Asuransi Al – Badali (  yang diganti )dan ringkasan dari asuransi ini adalah berkumpulnya suatu perkumpulan manusia yang mereka membayarkan uang – uang mereka dan jika terjadi dari mereka sesuatu yang membahayakan maka sesungguhnya orang itu mengambil ganti dari sesuatu yang membahayakan itu dari apa  yang telah mereka kumpulkan seperti berkumpulnya pekerja ( pegawai )suatu daerah kemudian mereka membayar 100 riyal seluruhnya, mereka membayar 100 riyal untuk kotak yang ada di antara mereka maka jika terjadi di antar mereka sesuatu yang membahayakan atau terlibat kesulitan akan diganti dari kotak tersebut  dan ini terjadi di zaman kita kotak untuk kebaikan yang ditujukan untuk kekeluargaan atau kepunyaan beberapa daerah pemerintahan dan ini semua masuk di dalam Asuransi At – Ta’awuni ( yang di dasarkan tolong menolong )telah keluar fatwa – fatwa dari perkumpulan ulama dan ulama – ulama besar dalam membolehkan yang semacam ini dari asuransi ini dan mereka berdalilkan untuk itu dari beberapa nash dan darinya adalah firman Allah Subhanahu Wata’ala

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ (  المائدة : ٢ ).

Artinya : “ Dan tolong-menolonglah kalian  dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan kalian  tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. dan bertakwalah kamu kepada Allah, Sesungguhnya Allah Amat berat siksa-Nya.” ( Qs. Al – Ma’idah : 2 ).

Mereka berkata dan ini dalam rangka tolong – menolong dalam kebaikan maka masuklah di dalam ayat ini, dan juga mereka berdalilkan hadits Nabi Salallahu ‘Alaihi Wasallam :” Permisalan seorang mu’min di dalam kecintaannya, kasih sayangnya dan lemah lembutnya seperti tubuh yang satu jika salah satu anggota tubuhnya sakit maka seluruh tubuhnya akan merasakannya dengan demam dan tidak bisa tidur (begadang ).” ( HR. Shohihan ).
dan  hadits Abu Musa Al – Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu Nabi Salallahu ‘Alaihi Wasallam besabda : “ permisalan seorang mu’min dengan mu’min lainnya seperti bangunan yang menguatkan sebagian dengan bagian yang lainnya.”(HR.Shohihain). 
dan perkataan menguatkan sebagian dengan bagian yang lain masuk darinya jika bertolong – menolong dalang mewujudkan kotak di antara mereka agar nanti jika di alih dana itu kepada orang yang terkena sesuatu yang bahaya dan mereka juga berdalilkan hadits Abu Musa Al – Asy’ari Radhiyallahu ‘Anhu  berkata Rasulallah Salallahu ‘Alaihi Wasallam bersabda :”Sesungguhnya orang – orang Asy’ari ( disandarkan kepada Isy’ar qobilah di yaman ) jika kehabisan bekal – bekal mereka ketika peperangan atau jika tinggal sedikitnya makanan keluarganya dikota Madinah mereka mengumpulkan apa – apa yang ada pada mereka di satu pakaian kemudian mereka membagi – bagikan di antara mereka di dalam satu bejana dengan sama rata maka mereka adalah bagian dariku dan aku adalah bagian dari mereka.” (HR. Shohihain). 
dan mereka juga berdalil dengan anjuran agar menyantuni muslim di antara mereka dari bahaya yang menimpa dan Syari’at telah datang dengan sifat – sifat penyantunan di dalam islam tentang keprihatinannya terhadap orang islam sebagian dengan sebagian lainnya di dalam kebutuhannya.

PERBEDAAN ANTARA ASURANSI AT – TIJARI ( KOMERSIAL ) DENGAN ASURANSI AT – TA’AWUNI ( ATAS DASAR TOLONG – MENOLONG )

1.Di dalam permasalahan niat dan tujuannya dari keduanya, Asuransi At – Tijari ( komersial ) ditujukan untuk perniagaan dan keuntungan dari harta yang akan di dapatkan, adapun Asuransi At – Ta’awuni, mereka bertujuan tolong menolong diantara mereka.

2.Sesungguhnya angsuran yang di bayarkan di dalam Asuransi At – Tijari ( komersial ) tergantung apa yang telah disepakati di antara mereka maka wajib bagi angota asuransi  tersebut untuk membayar kepada mereka untuk itu beberapa manusia mereka sama atas uang yang akan diberikan kepada mereka tetapi mereka berselisih dalam nominal uang yang akan di bayarkannya kepada serikat asuransi misal dari itu ada dua orang yang mempunyai dua mobil yang mirip dari jenis yang sama dari model yang sama dan dua sopir derajat kemampuannya sama dan dengan itu mereka berselisih dalam masalah pembayaran angsuran diantara mereka yang dibayarkan kepada serikat asuransi, maka berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong ) sesungguhnya angsuran yang akan di bayarkannya sama maka jika di dapatkan satu dengan sifat yang sama dan cara yang sama dan ciri – ciri yang sama maka sesungguhnya mereka membayarkan angsurannya juga sama.

3.Sesungguhnya Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong )uang yang akan di bayarkan di dalamnya yang dihasilkan ketika kecelakaan terhadap seseorang dari segi penggantian saja maka tidak dibayarkan kepada dia kecuali ganti dari kerugian yang di dapatkannya, berbeda dengan Asuransi At – Tijari ( komersial )maka sesungguhnya ganti yang akan di bayarkan tidak berkaitan dengan bahaya yang tertimpa manusia tersebut tetapi sekedar kesepakatan, yang seperti itu jika terjadi kecelakaan terhadap mobilnya maka asuransi At – Tijari ( komersial )sesungguhnya ganti yang akan di bayarkan adalah sekedar apa yang disepakati kepadanya kadang mereka bersepakat dengan uang yang sangat besar yang di bayarkan kepadanya jika terjadi kecelakaan terhadap mobil ini, berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong ) maka sesungguhnya ganti yang di bayarkan adalah di lihat dari bahayanya.

4.Asuransi At – Ta’awun ( atas dasar tolong – menolong ) tidak mendapatkan jaminan kecuali yang terkena mara bahaya, berbeda dengan Asuransi At – Tijari ( komersial )maka sesungguhnya itu terkadang mendapatkan berita yang menggembirakan atau dari perkara – perkara yang bukan di dalamnya terdapat sesuatu yang membahayakan misalnya anggota Asuransi At – Tijari ( komersial )mendapatkan kemenangan untuk kelompok yang membayar angsuran tiap bulannya maka jika menang suatu kelompok maka dia akan berhak mendapatkan harta yang banyak tergantung dengan apa yang disepakatinya, berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong )maka sesungguhnya dia tidak berhak mendapatkan gantinya kecuali jika dia tertimpa bahaya dan tidak melebihi biaya kecelakaan tersebut.

5.Sesungguhnya Asuransi At – Tijari ( komersial ) apa – apa yang lebih dari uang di dalamnya maka di ambil oleh serikat Asuransi At – Tijari ( komersial ) dan tidak akan kembali kepada angota asuransi, berbeda dengan Asuransi At – Ta’awuni ( atas dasar tolong – menolong ) maka sesungguhnya diambil darinya uang – uang pengganti yang di bayarkan untuk beberapa orang yang mereka tertimpa bahaya adapun sisanya akan di bayarkan atau kembali kepada anggota auransi tersebut atau kepada anggota – anggota asuransi yang telah membayar angsuran – angsuran  tersebut.


Abu Bakr Fahmi Abu Bakar jawwas
Yang mengharapkan rahmat dan ridho Rabbnya
Daarul Hadiits Syiher Hadramaut 1 Dzulqo’dah 1430 H

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 Ruang Belajar Ummu Naufal - Widuri. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemescreator
Download Royalty free images without registering at Pixmac.com