Yang dimaksud dengan ”teman lama” di sini ialah teman pergaulan bebas antara muda mudi atau ”pacar”. Mulanya karena bertatapan muka di jalan, di sekolah, di kantor/tempat kerja, di kendaraan, di warung, di toko, tempat hiburan, dan lainnya, atau lewat surat kabar, majalah, internet, lalu berlanjut menjalin hubungan lewat surat menyurat atau SMS, berbicara lewat telepon atau internet dan media lainnya. Bahkan terlanjut dengan duduk berduaan saling memandang dan melakukan tindakan lain yang pasti membahayakan din (agama) dan kehormatan diri. Lebih parah lagi bila hal itu menimpa wanita. Bahkan tidak sedikit yang harus menikah setelah hamil beberapa bulan, Na’udzubillahi min dzalik.
Bahaya Ingat ”Teman Lama”
Ingat teman lama sungguh sangat berbahaya bila tidak segera diselesaikan, berbahaya bagi Din, akal, harta, fisik, dan keluarga.
Adapun bahaya bagi Din; berakibat malas beribadah, mengurangi kekhusyukan beribadah, bahkan boleh jadi meninggalkan ibadah. Adapun bahaya bagi akal; mengganggu pikiran kapan saja dan dimana saja berada termasuk pada saat menunaikan sholat dan menjelang tidur. Bahaya bagi harta; berapa banyak uang yang digunakan tanpa faedah. Bahaya bagi fisik karena boleh jadi jatuh kepada zina lisan, mata, telinga, tangan, bahkan boleh jadi zina yang merengggut kehormatan wanita, atau zina dengan tangannya wal ’iyyadzu billah. Bahaya bagi keluarga, karena merusak nama baik keluarga dan malu bila harus kawin paksa.
Agar Tidak Ingat Teman Lama
Ingat teman lama tentu ada sebabnya. Di bawah ini akan dijelaskan penyebab dan cara membendungnya.
1. Wanita sering keluar dari rumah.
Untuk menghidari fitnah hendaklah wanita betah di rumah, karena dengan di rumah aman dari fitnah. Allah ta’ala memerintahkan:
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
”…Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu..” (QS. Al-Ahzab: 33)
2. Wanita pergi tanpa mahrom.
Apabila wanita pergi dengan mahromnya, dia selamat dari gangguan jin dan manusia, karena mahrom menjadi penghalang fitnah dan orang menjadi malu bila ingin berbuat jahat kepadanya. Abu Hurairoh radliyallahu’anhu berkata: Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
”Tidak halal bagi wanita muslimah pergi dalam perjalanan semalam melainkan dia bersama laki-laki mahromnya” (HR. Bukhori: 2/975)
3. Wanita keluar menampakkan keindahan diri, perhiasan, dan pakaiannya.
Inilah penyebab laki-laki ingin menggodanya. Untuk mencegahnya, bila wanita hendak keluar hendaklah menutup semua anggota badannya, tidak memperlihatkan keindahan wajahnya, perhiasannya, tidak mengenakan baju tipis atau sempit, tidak membuka sebagian auratnya, tidak memakai parfum. Jika hal ini diabaikan akan mengudang fitnah. Allah ta’ala berfirman:
وَلاَتَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ اْلأُوْلَى
”…Dan janganlah kamu (wahai wanita) berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang jahiliyah yang dahulu…” (QS. Al-Ahzab: 33)
4. Memandang wanita yang bukan mahromnya, sehingga berlanjut dengan saling berkenalan yang akibatnya merusak pikiran dan agamanya.
Oleh karena itu, Islam melarang wanita dan laki-laki saling memandang yang bukan mahromnya (Lihat surat an-Nur: 30-31) dan apabila melihat wanita tanpa sengaja memalingkan pandangan.
Jarir radliyallahu’anhu: ”Aku bertanya kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam tentang hukum memandang wanita dengan tiba-tiba, beliau menjawab: ’Palingkan pandangan matamu’”. (HR. Abu Dawud, dishahihkan oleh al-Albani: 5/148)
5. Hendaklah tidak belajar dan mengajar serta bekerja di tempat yang bercampur antara laki-laki dan wanita.
Karena inilah penyebab fitnah dan perusak pikiran, bahkan kadang kala terjadi seorang laki-laki mencintai teman wanita di tempat kerjanya padahal dia sudah menikah, begitu pula sebaliknya.
Dari Ibnu Abbas radliyallahu’anhu, Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
”Janganlah seorang laki-laki bersepi-sepi bercampur dengan seorang wanita melainkan bersama mahromnya”. Lalu bangunlah seorang laki-laki berkata: ”Yaa Rasulullah! Istriku akan pergi menunaikan haji, sedangkan aku diwajibkan mengikuti perang ini dan ini”. Lalu beliau shallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ”Kembalilah kamu dan berhajilah bersama istrimu”. (HR. Bukhori: 4832, 16/258)
Yang perlu kita perhatikan di dalam hadits ini, jika wanita menunaikan haji saja hendaklah di dampingi oleh mahromnya –padahal haji itu ibadah dan hukumnya wajib bagi yang mampu- maka bagaimana dengan wanita dan pria yang bercampur ketika mnegajar, bekerja, dan bekerja? Semoga dalil ini membuka hati kita untuk kembali kepada yang benar dan berhenti dari perbuatan yang hina.
6. Jika melihat wanita yang bukan mahromnya lalu merusak ketenangan jiwanya sedangkan dia sudah menikah, segeralah istighfar dan mendatangi istrinya. Jabir bin Abdullah radliyallahu’anhuma berkata: Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
”Sesungguhnya wanita bila datang, dia datang dalam bentuk setan. Oleh karena itu, bila salah satu di antara kamu melihat wanita dan tertarik dengan kecantikannya, hendaklah segera mendatangi istrinya”. (Shohih, HR. At-Tirmidzi, lihat ash-Shohihah: 235)
7. Jika belum menikah hendaklah istighfar, bersabar, dan sering puasa sunnah. Firman Allah:
وَاصْبِرُوا إِنَّ اللهَ مَعَ الصَّابِرِينَ
”…dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang yang sabar”. (QS. Al-Anfal: 46)
8. Tidak menjalin hubungan dengan wanita yang bukan mahromnya
Demikian juga sebaliknya, baik lewat telepon, surat menyurat dan hubungan lainnya, karena perkara ini pasti menyita waktu dan tidak berfaedah, membelanjakan harta yang tidak ada manfaatnya bagi agama bahkan merusak pikiran, ibadah, dan perbuatan baik lainnya.
وَلاَتَقْرَبُوا الْفَوَاحِشَ مَاظَهَرَ مِنْهَا وَمَابَطَنَ
”…Dan janganlah kamu mendekati perbuatan-perbuatan yang keji, baik yang tampak di antaranya maupun tersembunyi…” (QS. Al-An’am: 151)
9. Jika terlanjur sudah berkenalan dengan si fulan atau fulanah dan ada keinginan untuk menikahi, sedangkan si laki-laki sudah siap menafkahi istri dan keluarga maka hendaknya segera menyelesaikan perkaranya dengan orang tua dan orang tua si wanita, karena dengan cepat menikah akan tersalurkan keinginan keduanya; jika tidak, akan merusak pikiran dan ibadah serta akan timbul perbuatan maksiat.
فَانكِحُوا مَاطَابَ لَكُم مِّنَ النِّسَآءِ مَثْنَى وَثُلاَثَ وَرُبَاعَ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّتَعْدِلُوا فَوَاحِدَةً
”…maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga, atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja….”. (QS. An-Nisaa’: 3)
10. Bila terlanjur menjalin hubungan dengan seorang wanita yang sudah menikah atau orang tuanya menolak, hendaklah ridlo dengan taqdir Allah azza wa jalla dan memohon kepada Allah ta’ala gantinya, perbanyaklah istighfar dan beramal shalih, karena boleh jadi yang engkau senangi itu jelek bagimu. Allah berfirman:
وَعَسَى أَن تُحِبُّوا شَيْئًا وَهُوَ شَرٌّ لَّكُمْ وَاللهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لاَ تَعْلَمُونَ
”….dan boleh jadi (pula) kamu menyukai sesuatu, padahal ia amat buruk bagimu; Allah mengetahui, sedang kamu tidak mengetahui.” (QS. Al-Baqarah: 216)
11. Hendaklah tidak menjalin hubungan dengan wanita yang sudah menikah, tuna susila, atau yang beberda agama walaupun kecantikan, harta, dan kedudukannya menarik hati. Jika hal ini terjadi maka akan lebih parah akibatnya.
وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَآءِ
”Dan (diharamkan juga kamu mengawini) wanita yang bersuami…” (QS. An-Nisaa’: 24)
”…dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.” (QS. An-Nur: 3)
وَلاَ تَنْكِحُوا الْمُشْرِكَاتِ حَتَّى يُؤْمِنَّ وَلأَمَةٌ مُّؤْمِنَةٌ خَيْرُُ مِّن مُّشْرِكَةٍ وَلَوْ أَعْجَبَتْكُمْ
”Dan janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik walaupun dia mencintaimu…”. (QS. Al-Baqoroh: 221)
Wahai saudara dan saudariku, waspadalah dengan peristiwa yang telah lalu!
* Janganlah menjalin hubungan dengan wanita bila belum mampu menikah, karena hal ini akan mengganggu ibadah dan aktivitas lainnya.
* Hendaklah wanita waspada atas bualan kaum laki-laki, boleh jadi dia hanya main-main atau iseng. Hati-hati terhadap janji palsu, apalagi dengan laki-laki yang belum dikenal atau ada tanda tidak baik akhlaqnya, karena laki-laki yang baik din (agama)nya tentu dia malu berbicara macam-macam kepada wanita yang bukan mahromnya.
* Wahai suadariku, jika seorang pria berjanji akan menikah denganmu dan kamu setuju karena din dan akhlaqnya yang mulia –untuk menghindari penipuan dan bahaya lainnya- maka segeralah minta kepastian agar dia datang ke rumah orang tuamu, supaya cepat selesai urusannya. Hindarkan diri dari surat menyurat dan bicara dengannya lewat media apapun.
* Jika wanita sudah layak menikah dan ada pria, yang agama dan akhlaqnya baik, berminat untuk menikah dengannya, mampu memberi nafkah, maka orang tua hendaklah segera membantu meluluskan keinginan anaknya.
* Wahai saudaraku, jika dirimu tertarik dengan seorang wanita dan tahu tempat tinggalnya –agar tidak mengganggu pikiran- maka segeralah menanyakan kepada orang tuanya. Bersabarlah bila ternyata ditolak karena berarti jodoh belum tiba waktunya dan insyaAllah akan ada gantinya.
* Jika wanita yang kamu cintai belum menikah sedangkan kamu sudah menikah dan kamu tahu bahwa dia berharap menikah denganmmu, dia muslimah, bersih, tidak menuntut agar menceraikan istrimu yang pertama, kamupun sanggup memberi nafkah dan sanggup berbuat adil, tidak ada madhorot setelah menikah, sebaiknya anda menikah dengan dia. InsyaAllah itulah jalan yang lebih baik.
* Usahakan tidak bertemu dengan wanita yang pernah kamu cintai sedangkan kamu sekarang tidak ingin menikah dengannya. Putuskan hubungan dengan baik. Bila dia datang ke rumahmu maka hendaklah ibumu atau kerabat wanitamu menemuinya dan sampaikan permintaan maaf atas kesalahanmu. Apabila dia mengirim SMS atau mengajak berbicara lewat telepon maka jangan dilayani, matikan teleponmu, bila perlu ganti nomor agar urusannya cepat selesai.
* Hindari hal yang membuat dirimu ingat dengan teman lama, seperti menyimpan foto kenangan, berhubungan melalui telepon, surat menyurat, menanyakan keadaannya kepada orang lain, sering menyebut namanya dihadapan istri atau suami karena hal itu akan merusak pikiran kedua belah pihak.
* Berlindunglah kepada Allah azza wa jalla dengan membaca ta’awwudz bila sedang ingat dengan teman lama, baik yang ingat itu dirimu atau istrimu.
وَإِمَّا يَنزَغَنَّكَ مِنَ الشَّيْطَانِ نَزْغٌ فَاسْتَعِذْ باِللهِ إِنَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
”Dan jika kamu ditimpa sesuatu godaan setan, maka berlindunglah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. Al-A’rof: 200)
* Bacalah ayat al-Qur’an sebanyak-banyaknya, karena dengan membaca al-Qur’an akan lenyap gangguan jiwa. Firman Allah ta’ala:
أَلاَبِذِكْرِ اللهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ
”…hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tentram”. (QS. Ar-Ro’d: 28)
* Bila ingin teman lama, sibukkan dirimu atau ajak istrimu dengan beramal baik, karena kebaikan akan melupakan dan menghilangkan kejahatan. Firman Allah:
إِنَّ الْحَسَنَاتِ يُذْهِبْنَ السَّيِّئَاتِ ذَلِكَ ذِكْرَى لِلذَّاكِرِينَ
”…sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk. Itulah peringatan bagi orang-orang yang ingat”. (QS. Hud: 114)
* Bila istrimu dicintai oleh teman akrabnya sebelum menikah dan dia berkata kepadamu: ”Aku mencintai istrimu karena Allah”, katakan kepadanya bahwa orang mukmin dilarang mencintai istri orang lain, perintahkan dia agar membaca surat an-Nisaa’: 24 sebagaimana disebut di atas. Ingatkan dia bahwa tujuan yang baik hendaklah dengan amal yang baik sesuai dengan syariat Islam dan upayakan istrimu tidak keluar melainkan bersama denganmu atau dengan mahromnya, nasehati istri dengan kata-kata yang baik agar tidak resah dan bersedih hati, perbanyaklah untuk membaca surat al-Ikhlas, al-Falaq, dan an-Naas untuk menghilangkan gangguan sihir terutama saat menjelang tidur malam. Istri hendaklah tidak menceritakan hubungannya dengan teman lamanya, banyak istighfar, dan minta perlindungan kepada Allah pada saat ingat kepadanya.
* Bila suamimu dicintai oleh teman lamanya sebelum menikah dan dia masih berhubungan dengannya, maka nasehati suami dengan baik dengan membacakan dalil di atas. Jika tetap belum menerima dan masih menjalin hubungan melalui telepon atau surat, bahkan dikhawatirkan akan jatuh kepada perbuatan keji, sedang suami merasa mampu untuk menikah dengannya karena dia kaya (dan adil), maka lebik baik seorang istri membantu suami agar menikah dengannya apabila wanita tersebut baik dan tidak rusak moralnya. InsyaAllah itulah jalan yang lebih baik untuk semuanya daripada minta cerai, karena perceraian menimbulkan bahaya yang lebih banyak dan belum tentu memecahkan masalah.
Demikianlah sebagian nasihat yang dapat kami persembahkan, semoga Allah menjadikan kita semua orang shalih, menjalani hidup sesuai dengan syariat-Nya.
—SELESAI—
Ditulis oleh Ust. Aunur Rofiq bin Ghufron, disalin dari Majalah al-Mawaddah, Edisi 11, tahun ke-1 Jumadil ‘Ula 1429 H/ Juni 2008, hlm. 1
MENGENDALIKAN RASA CEMBURU DALAM RUMAH TANGGA:
Ada yg bilang, melupakan teman lama, berarti memutuskan tali silaturrahim.. bisa beri penjelasan sedikit ttg perbedaan antara memutuskan tali silaturrahim dengan artikel diatas.. syukron sebelumnya.. jazakallahu khairan.. afwan.
Makna “ar-rahim” adalah para kerabat dekat. Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: “Ar-rahim” secara umum adalah dimaksudkan untuk para kerabat dekat. Antara mereka terdapat garis nasab (keturunan), baik berhak mew...arisi atau tidak, dan sebagai mahram atau tidak.”
Menurut pendapat lain, mereka adalah maharim (para kerabat dekat yang haram dinikahi) saja. Pendapat pertama lebih kuat, sebab menurut batasan yang kedua, anak-anak paman dan anak-anak bibi bukan kerabat dekat karena tidak termasuk yang haram dinikahi, padahal tidak demikian.”
Silaturrahim, sebagaimana dikatakan oleh Al-Mulla Ali Al-Qari adalah kinayah (ungkapan/sindiran) tentang berbuat baik kepada para karib kerabat dekat (baik menurut garis keturunan maupun perkawinan) berlemah lembut dan mengasihi mereka serta menjaga keadaan mereka.
insya ALLAH mengerti..
zadanallah 'ilman wa hirshan..amin. barokallahu fikum wa ahlikum
http://www.facebook.com/notes/abu-muhamm
0 komentar:
Posting Komentar